Polres Magetan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Pengedar dan Pengguna Diamankan

    Polres Magetan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Pengedar dan Pengguna Diamankan

    MAGETAN, - Hanya dalam waktu 2 pekan Satuan Reserse Narkotika dan Obat Obatan terlarang (Satreskoba) Polres Magetan berhasil ungkap 3 perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

    Dari pengungkapan itu 3 tersangka sebagai pengedar dan penguna sabu sabu berhasil diamankan.

    Ketiganya, yakni S(23) warga Beran Ngawi yang biasa membuka angkringan di kawasan Terminal Lama, inisial G (23) warga Kedunggalar Ngawi dan F(23) warga Barat Kabupaten Magetan. 

    Saat pers release, Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Didik Ary Hendro menerangkan, tersangka "S" (23) ditangkap di pangkalan ojek dekat simpang tiga desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan pada Kamis 13 Juli 2023 tengah malam saat bertransaksi. 

    "Tersangka berhasil kita sergap dan diamankan, setalah kita geledah didapati satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0, 51 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok, " terang Didik. Kamis (10/7/2023)

    Selain barang bukti narkotika, lanjutnya Polisi juga amankan  satu unit sepeda motor plat merah kendaraan dinas milik orang tuanya. 

    Masih menurut Kasat Narkoba, peristiwa penangkapan tersebut bermula dari Tim Opsnal Satreskoba Polres Magetan yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di kecamatan Kartoharjo Magetan. 

    "Kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, Kamis, 13 Juli 2023 tengah malam tim akhirnya berhasil ungkap dan kita amankan barang bukti seperti di atas, " jelasnya.

    Selain "S" (23), Satreskoba Polres Magetan juga mengamankan dua orang lagi terkait narkotika, yaitu "G" (23) warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Ngawi. 

    Tersangka G ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0, 49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

    Tersangka ke - 3, di tempat kejadian (TKP) yang berbeda yakni "F" (23) warga Mangge Kecamatan Barat Magetan.  

    Ia ditangkap kedapatan menyimpan dan membawa sabu seberat 0, 70 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

    “Ancaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, ”pungkas Kasat Narkoba. (*)

    magetan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Larang Pesilat Konvoi, Pelaksanaan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Magetan Ungkap Tiga Kasus Penipuan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Pendidikan dan Kesehatan Gratis Indikator Kepemimpinan yang Kompeten
    Danramil 0804/07 Karangrejo Hadiri Pengukuhan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Bagi Ketua Rt/Rw Dan Anggota LPM Di Wilayah Binaan   
    Optimalisasi Layanan dan Keamanan, Rutan Magetan Gelar Sosialisasi pada Warga Binaan
    Jaga Kebugaran Warga Binaan, Rutan Magetan Gelar Senam Aerobik
    Kedisiplinan Kunci Kesuksesan, Bati Komsos Posramil Sidorejo Melatih PBB  dan WASBANG Siswa SDN 1 Getasanyar
    Danposramil Ngariboyo Hadiri Kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2024
    Bantu Petani Penyiangan Rumput, Babinsa Koramil 0804/08 Barat Terjun Ke Sawah
    Optimalisasi Layanan dan Keamanan, Rutan Magetan Gelar Sosialisasi pada Warga Binaan
    Momen Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Babinsa Koramil 0804/02 Plaosan Hadir Bersama Jama'ah Nahdlatul Ulama (NU)
    Danramil 0804/07 Karangrejo Hadiri Pengukuhan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Bagi Ketua Rt/Rw Dan Anggota LPM Di Wilayah Binaan   
    Bati Bakti Koramil 0804/02 Magetan Memberikan Materi PBB Bagi Siswa-siswa SMPN 1 Sidorejo
    Aksi Humanis Polres Magetan di Operasi Zebra Semeru 2024, Berbagi Coklat Hingga Bunga untuk Pengendara
    Jalin Hubungan Kerja Antara Babinsa Dan Aparatur Desa Dalam Komunikasi Sosial (Komsos)
    Anggota Koramil 0804/02 Plaosan Bersama Anggota Polsek Pengamanan Ibadah Perayaan Hari Natal
    Pasca Hitung Suara Pilkada Kapolres Magetan dan Forkopimda Gelar Patroli Malam Pastikan Kamtibmas Kondusif
    Kebersamaan dan Sportivitas Warnai Keberhasilan Tim PIPAS Korwil Madiun Raih Juara Ketiga dalam Turnamen Bola Voli HUT PIPAS Ke-21 

    Ikuti Kami