Polres Magetan Ungkap Tiga Kasus Penipuan, Tiga Tersangka Diamankan

    Polres Magetan Ungkap Tiga Kasus Penipuan, Tiga Tersangka Diamankan

    MAGETAN, – Satreskrim Polres Magetan mengungkap 3(tiga) perkara Tindak Pidana Penipuan dan pelaku berhasil ditangkap dan diamankan

    Disampaikan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Rudi Hidajanto saat konferensi pers di Halaman Polres Magetan, Kamis (27/7/2023) ada tiga tersangka yang telah diamankan.

    Adalah "A" (27) mantan staf Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Panekan Kabupaten Magetan menjanjikan korban dapat bekerja sebagai staf Bawaslu dengan membayar sejumlah uang. 

    Tidak hanya satu orang yang menjadi korbannya, pelaku sudah memperdayai 4 orang. Modusnya pelaku mendatangi rumah korban menjamin bisa meloloskan menjadi staf di bagian komputer dengan gaji sebesar Rp 3, 2 juta per bulan.

    Disampaikan Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, bualan tersangka berhasil membuat korban percaya dan tertarik,

    "Hingga akhirnya korban pun terbujuk dan mau menyerahkan uang sebagai syarat yang diminta oleh pelaku agar diterima. Jumlahnya Rp5 juta, sampai dengan Rp15 juta per orang, " kata Rudy, Kamis (27/07/2023).

    Kasus penipuan kedua kata AKP Rudy Hidajanto, pihakanya telah mengamankan seorang tersangka IP (35) yang tinggal di jalan Kolonel Sugiyono Kelurahan Dadapsari Semarang Utara dengan korbannya seorang janda muda.
    Awalnya si korban berkenalan dengan tersangka IP (35) melalui Medsos aplikasi TikTok.

    "Berjalannya waktu keduanya akrab hingga tersangka IP mendatangi rumah korban. Setelah pertemuan beberapa kali tersangka "IP" ini menyampaikan kepada korban ingin menikahinya, " kata Rudy

    Kemudian kurun waktu bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 tersangka dengan serangkaian perkataan bohong meminta uang kepada korban dengan alasan untuk mengurus persyaratan pernikahan. 

    "Korban yang percaya karena mau dinikahi memberikan saja uang yang dimintanya. Penyerahan uang dilakukan beberapa kali hingga totalnya Rp19 juta, " jelasnya.

    Lebih lanjut juga dijelaskan, Suatu ketika pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan untuk menjemput saudaranya di terminal Maospati untuk membahas rencana pernikahan. 

    "Ternyata itu hanya tipu muslihat tersangka untuk menguasai harta korban. Ia tidak kembali kabur membawa motor korban ke Semarang dan handphonenya tidak dapat dihubungi lagi. Merasa ditipu korban pun melaporkannya kepada kami, " imbuh Rudy.

    Kasus yang ketiga dengan tersangka seorang narapidana di salah satu Lapas di Madiun menipu atlet gulat Magetan. 

    Napi tersebut mengaku petugas dari Dinas Sosial Magetan. Pelaku mengaku pada korban bakal membantu membangun sasana gulat. Total kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp121 juta.

    Kejahatan itu terungkap saat korban melapor ke Polres Magetan pada 12 Juli 2023. Modus pelaku yakni  mengaku dari Dinas Sosial menghubungi korban dengan chat whatsapp.

    Pelaku memberitahukan informasi terkait bantuan sarana dan prasarana tempat latihan gulat, dengan  mengirimkan struk transfer atas nama donatur ke rekening Pengurus Kabupaten Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Magetan.

    Selanjutnya, pelaku meminta kepada korban untuk menalangi menggunakan rekening pribadi untuk menyalurkan sejumlah uang pada seseorang..

    ", Tidak sendiri, pelaku melibatkan teman dekatnya yakni wanita berinisial "A."  untuk meregistrasi nomor ponsel pelaku dan menyiapkan rekening tampungan tersebut. Dan kemudian, A ini mentransfer kembali ke pelaku, ”  lanjut kata Rudy

    Karena berujung tak jelas, setelah ditransfer tak ada kejelasan, korban pun curiga. Kemudian, melaporkan kejadian itu pada Polisi.

    Sebagai pertanggung jawaban hukum, Untuk pelaku di jerat pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e, Pasal 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

    magetan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Magetan Berhasil Ungkap Tiga Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Sinergitas Polisi dan TNI Bersama Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kekompakan TNI dan Masyarakat Dalam Pembangunan Talud Pada Hari Ke-5 TMMD Kodim 1510/Sula
    Danramil 0804/07 Karangrejo Hadiri Pengukuhan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Bagi Ketua Rt/Rw Dan Anggota LPM Di Wilayah Binaan   
    Optimalisasi Layanan dan Keamanan, Rutan Magetan Gelar Sosialisasi pada Warga Binaan
    Danposramil Ngariboyo Hadiri Kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2024
    Melalui Komsos, Peltu Nanang BS Berikan Motivasi Kepada Pelajar SMPN 1 Kartoharjo
    Tanamkan Cinta Tanah Air, Babinsa Jadi Pembina Upacara Di Madrasah Ibtidaiyah Bogoarum
    Bantu Petani Penyiangan Rumput, Babinsa Koramil 0804/08 Barat Terjun Ke Sawah
    Optimalisasi Layanan dan Keamanan, Rutan Magetan Gelar Sosialisasi pada Warga Binaan
    Momen Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Babinsa Koramil 0804/02 Plaosan Hadir Bersama Jama'ah Nahdlatul Ulama (NU)
    Danramil 0804/07 Karangrejo Hadiri Pengukuhan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Bagi Ketua Rt/Rw Dan Anggota LPM Di Wilayah Binaan   
    Hadiri RAT Tutup Buku 2024 Gapoktan Ngudi Karya, Danposramil Ngariboyo Himbau Para Petani Menanam Padi Tiga Kali Setahun
    Aksi Humanis Polres Magetan di Operasi Zebra Semeru 2024, Berbagi Coklat Hingga Bunga untuk Pengendara
    Jalin Hubungan Kerja Antara Babinsa Dan Aparatur Desa Dalam Komunikasi Sosial (Komsos)
    Anggota Koramil 0804/02 Plaosan Bersama Anggota Polsek Pengamanan Ibadah Perayaan Hari Natal
    Pasca Hitung Suara Pilkada Kapolres Magetan dan Forkopimda Gelar Patroli Malam Pastikan Kamtibmas Kondusif
    Kebersamaan dan Sportivitas Warnai Keberhasilan Tim PIPAS Korwil Madiun Raih Juara Ketiga dalam Turnamen Bola Voli HUT PIPAS Ke-21 

    Ikuti Kami